Kompetensi Amil, Persyaratan Sampai Pelaporan: Analisis Efektifitas UU Nomor 23 Tahun 2011 Di Lembaga Zakat Jawa Timur

Authors

  • Basar Dikuraisyin

DOI:

https://doi.org/10.15642/mzw.2019.1.1.1-13

Keywords:

Efektifitas, UU Nomor 23 Tahun 2011, lembaga Amil Zakat

Abstract

Penelitian ini berupaya untuk mengungkap  efektifitas implementasi peraturan lembaga zakat di Jawa Timur. Karena belakangan terakhir Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 banyak menuai protes dari lembaga zakat swasta yang terkesan “dinomor duakan†dan berada di bawah lembaga zakat baru yaitu Badan Amil Zakat bentukan pemerintah. Menurut sebagian LAZ, peraturan tersebut telah mereduksi dan membatasi gerak amil zakat swasta. Kemudian pada perjalannya, MK mengeluarkan putusan urgen dengan mengubah beberapa ketentuan. Signifikansi penelitian ini terletak pada indikator efektifitas dalam menjalankan aturan yang ada dianalisis terhadap kinerja yang sedang berjalan. Hal ini penting, mengingat keberadaan perundang-undangan adalah untuk ditaati dan dijalankan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang didekati dengan pendekatan kualitatif diskriptif. Pengumpulan data diambil dari wawancara dan observasi, yang kemudian diabsahkan menggunakan metode triangulasi sumber dan teknik. Setelah dilakukan penelitian dengan metodologis akurat, ditemukan beberapa hasil penelitian. 1) dari aspek kompetensi amil, LAZ di Jawa Timur lebih mengutamakan soft skill dan pengalaman bekerja dibandingkan dengan rumpun keilmuan atau gelar kesarjanaan tertentu. Kompetensi di bidang zakat  dapat dilatih dan dipoles tanpa melihat pada aspek keilmuan khusus. 2) persyaratan amil zakat secara kelembagaan, sudah ditaati dengan baik. Hampir semua LAZ telah berbadan hukum dan memiliki legalitas yang kuat. Namun pada aspek usia amil 40 tahun, hal ini masih menuai protes karena pada usia tersebut bukan merupakan usia produktif. Maka hanya sebagian kecil LAZ yang melaksanakannya atau hanya pada dataran direktur atau pimpian saja. 3) dari aspek pelaporan, LAZ melakukan laporan baik enam bulanan yang berupa laporan keuangan kinerja dan laporan tahunan yang berupa keuangan, kinerja dan kelembagaan secara patuh. Bahkan LAZ juga melaporan keuangan dan kinerja kepada muzakki setiap bulan melalui website, majalah bulanan dan bentuk fisik lainnya.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2020-01-02

How to Cite

Dikuraisyin, B. (2020). Kompetensi Amil, Persyaratan Sampai Pelaporan: Analisis Efektifitas UU Nomor 23 Tahun 2011 Di Lembaga Zakat Jawa Timur. Management of Zakat and Waqf Journal (MAZAWA), 1(1), 1–14. https://doi.org/10.15642/mzw.2019.1.1.1-13