Penggunaan Jasa Rekening Bersama (REKBER) Perspektif Islam

Main Article Content

M. Syarif Hidayatullah
Moch. Nuril Ihsan
Moh. Nur Muhibbin

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih dalam tentang mekanisme rekening bersama (Rekber) yang saat ini sudah banyak digunakan di tengah masyarakat utamanya dalam transaksi online. Metode ini berguna untuk mengantispasi terjadinya penipuan yang dilakukan oleh pihak-pihak dalam transaksi jual beli elektronik. Jika dilihat dari mekanisme kerjanya, metode rekening bersama ini cukup sederhana dan mudah untuk dilakukan. Penggunaan RekBer secara prinsip memang menjamin keamanan kedua belah pihak, baik pembeli maupun penjual, di mana penjual memperoleh pembayaran atas barang yang dijual dan pembeli memperoleh barang yang diinginkan. Dalam penelitian ini kami menggunakan metode kualitatif yang berlandaskan pada teori dan metode-metode literasi. Di sini penulis mencoba menganalisis tentang hukum penggunaan jasa rekening bersama (Rekber) dalam persepektif ekonomi Islam. Di mana menurut sumber-sumber hukum ekonomi Islam baik al-Quran, Hadis dan pemahaman-pemahaman fikih melalui kaidah-kaidah fikih mengarah pada diperbolehkannya mekanisme rekening bersama selama bermanfaat dan tidak merugikan salah satu pihak. Sehingga dalam hal ini keberadaan penggunaan jasa rekening bersama dalam Islam dibenarkan.


Rekening bersama (Rekber) memegang peranan penting dalam perdagangan elektronik atau lebih dikenal dengan transaksi online. Rekening bersama juga menawarkan kemudahan proses transaksi yang melibatkan beberapa pihak dalam proses transaksi jual beli online. Dengan adanya Rekber, jual beli online yang pada awalnya rawan akan terjadiya penipuan dapat diminimalisir kemungkinan penipuan tersebut sehingga pembeli dan penjual akan lebih nyaman dalam bertransaksi. Pembeli juga dapat membatalkan transaksi bila mana barang yang dikirimkan oleh penjual tidak sesuai dengan apa yang pembeli pesan. Ketersediaan jasa Rekber secara tidak langsung juga dapat meningkatkan kepercayaan pembeli terhadap toko online penjual.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Syarif Hidayatullah, M., Moch. Nuril Ihsan, and Moh. Nur Muhibbin. “Penggunaan Jasa Rekening Bersama (REKBER) Perspektif Islam”. El-Qist: Journal of Islamic Economics and Business (JIEB) 9, no. 1 (September 30, 2020): 16–31. Accessed April 20, 2024. https://jurnalfebi.uinsby.ac.id/index.php/elqist/article/view/221.
Section
Articles

References

Al-Qur’an al-Kar?m

Al Sayyid, Muhammad Ali. 1996. Tafs?r Ayat al-A?k?m.Bayrut: Dar al-Fikr.

Azam, Muhammad. 2001. al-Qaw?‘id al-Fiqhiyyah. Kairo: ar-Risalah Dauliyah

Munadi. 2012. Qaidah Al Dharar Yuzaalu. (Skripsi : IAIN Ar Raniry Banda Aceh)

Fawzi Ramdan. 2018. Aplikasi Kaidah Fikih dalam Bidang Muamalah. ( Jurnal Vol. 2 No. 1 ). Bandung : Universitas Islam Bandung.

Hilal, Syamsul. 2013. Qawaid Fiqhiyyah Furu’iyyah sebagai sumber hukum Islam. ( Jurnal. Vol. 10 No. 1 ) Lampung : UIN Raden Intan.

Hammam. 2017. Urgensi Kaidah Fiqhiyah dalam Perumusan Hukum dan Implementasinya dalam Fatwa DSN – MUI. ( Jurnal. Vol 4 No 1 ). Madura : Universitas Trunojoyo Madura

Junaedi, Moh Husein. 2015. Penegakan Hukum Ilegal Electronic Transaction. Skripsi (Yogyakarta : UIN Sunan Kalijaga)

M. Abbas Arfan. 2014. 99 Kaidah Fiqhiyyah Kulliyah Muamalah. cet. Ke – 1. Malang : UIN Maliki Press.

Mafiroh, Ana. 2018. Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Transaksi Jual Beli Online Dengan Sistem Rekening Bersama. Skripsi (Ponorogo : IAIN Ponorogo)

Muntaham, Ahmad. 2013. Pengantar Kaidah Fiqih Syafi’iyah. cet ke – 1. Kediri : Santri Salaf Press.

M?s?, ?is?m al-D?n b. Yas’al?naka ‘an al-Mu‘?malah al-M?liyah al-Mu‘??irah Juz.1. Abu Days: D?r al-?ayyib li al-?aba‘ah wa al-Nashr, 2009.

Nahar, Mulana Fahmi. 2017. Konsep rekening Bersama (RkeBer) Dalam Transaksi Jual Beli Online Pada Forum Jual Beli Kaskus Menurut Pandangan Bisnis Islam. Semarang : UIN Walisongo, Semarang.

Qar?awi, Yusuf. 2010. al-Qaw?‘id al-??kimah Li Fiqh alMu‘?malah, Kairo : Dar Al Shur?q.

Rahman, Aditya Rahadian. 2015.Perjanjian Rekening Perantara (Escrow) Dalam Transaksi Jual beli Elektronik Ditinjau dari Aspek Hukum Perdata. Mataram : Universitas Mataram.

Saraswati, Pradhita dan Zaki Baridwan, “Pengaruh Kepercayaan, Persepsi Manfaat, dan Persepsi Resiko” Jurnal Universitas Brawijaya Vol. 1 No. 2

Suparmin, Sudirman. 2013. Al Qawaid Al Fiqhiyyah Al Khassah Fil Ibadah Wa Tatbiqtihah. (Jurnal Vol.3) Sumatera Utara : IAIN Sumatera Utara

Yulistias, Viktor. Pemegang Rekening Bersama Untuk Bisnis online, Setahun Terakhir Tangani Transksi Rp 2 Miliyar JawaPos. Edisi 22 Maret 2010 hlm 1 Metropolis.

Suherfin, Putriana. 2018. Analisis Faktor yang Mendorong Jual Beli Online Pada Mahasiswa di Kota Medan. Skripsi (Medan : Universitas Sumatra Utara)

Tiara, Khana dkk, 2016. Pemanfaatan RekBer Blackpanda Untuk Mengamankan Transaksi Jual Beli Online Pada Situs Kaskus, Seminar Nasional Teknologi Informasi dan Multimedia.

Ustadiyanto, Riyeke. 2002. Frame Work E-Commerce. Yogyakarta : Andi

Muliadi, Selamet. “Rekening Bersama Dan Manfaat Dalam Jual Beli Online”, http://www.selametmuliadi.com/rekening-bersama-dan-manfaat-dalam-jual-beli-online/(Diakses pada Tanggal 18 September 2019)

Yazid, Muhammad. 2017. Fiqh Muamalah Ekonomi Islam,Surabaya : Imtiyaz

Zakaria. 2017. Kesusahan Memunculkan Kemudahan.Langsa :IAIN Langsa.