Analisis Pengelolaan Keuangan Islam pada Pelaku Usaha Kecil Bisnis Online Anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Perguruan Tinggi Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Main Article Content
Abstract
Perkembangan teknologi saat ini memaksa semua pelaku industri untuk mengikutinya agar dapat bertahan dalam persaingan. Teknologi telah membawa banyak kemudahan dalam transaksi jual beli, tidak heran jika bisnis online semakin meningkat. Dibalik kemudahan tersebut, sebagai seorang muslim terdapat pedoman dasar yang harus tetap dijalankan dalam bermuamalah di era globalisasi ini. Artikel ini bermaksud ingin menganalisis bagaimana pengetahuan pengusaha online yang tergabung dalam HIPMI PT UINSA dan bagaimana praktik pengelolaan keuangan Islam pada usaha yang mereka jalankan. Menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologi penelitian ini mengobservasi 10 informan pelaku usaha online atau e-commerce lainnya yang tergabung dalam HIPMI PT UINSA. Hasil penelitian ini membuktikan bahwa seluruh informan memiliki pengetahuan mengenai konsep pengelolaan keuangan Islam. Para pengusaha juga telah menerapkan pengelolaan keuangan Islam melalui pengalokasian anggaran untuk zakat, infak dan sedekah. Selain itu para pelaku usaha juga sudah memiliki dana tabungan dan investasi untuk usahanya. Namun mayoritas pengusaha masih menerapkan pengelolaan keuangan secara sederhana. Terkait penganggaran, laporan keuangan, dan manajemen kas belum diterapkan secara terstuktur. Pengetahuan mengenai perencanaan dan laporan keuangan serta kemudahan dengan adanya aplikasi akuntansi digital baiknya dimanfaatkan oleh para pelaku usaha online guna keberlangsungan dan pengembangan usaha di masa yang akan datang.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
References
Afrizal. Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. 2016.
Agus Purnomo, Atika Zahra Maulida, “Implementasi Islamic Financial Planning dalam Perencanaan Keuangan Pengusaha Muslim Alumni Gontorâ€, Nuansa Vol. 14 N0. 1 (I Januari – Juni 2017).
Andreas. Manajemen Keuangan UKM. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011.
Ascarya, Darsono, Ali Sakti. Perbankan Syariah di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. 2017
Ayodya, Wulan, Endang Koswara. 101 Solusi Jadi Pengusaha yang Berkah. Jakarta: Elex Media Komputindo, 2014.
Corporation Federal Deposit Insurance. “Fueling Your Business: A Guide to Financing Your Small Businessâ€, dalam www.fdic.gov diakses pada 20 Maret 2019.
Danim, Sudarwan Menjadi Peneliti Kualitatif. Bandung: Pustaka Setia. 2002.
Karniawati, Yuni. “Pemahaman dan penerapan Pencatatan Keuangan Pada Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam Usaha Furniture Mebelâ€, (Skripsi—Universitas Airlangga, 2018).
Masruroh Aini. “Mengelola Keuangan Secara Syariah dalam Rangka Menumbuhkan Good Money Habitâ€, al Iqtishad, Vol V, No. 1 (Januari 2013).
Media Keuangan, Kesetaraan Pajak Untuk E-Commerce, Jurnal Transparansi Informasi Kebijakan Fiskal, Vol. XIII/No. 126/Maret (2018).
Miftah, Shabur et al. “Implementasi E-Commerce Sebagai Media Penjualan Online (Studi Kasus Pada Toko Pstbrik Kota Malang), Jurnal Administrasi Bisnis Vol 29 No 1 (Desember 2015).
Mustica Bintang, Jaenal Effendi, Tanti Novianti, Islamic Insurance Efficiency in Indonesia using Data Envelopment Analysis Approach, Jurnal Al-Muzara’ah, Vol.5, No.1, (2017).
Purkon, Arip. Bisnis Online Syariah. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. 2014.
Saadah, Naili, “Perencanaan Keuangan Islam Sederhana dalam Bisnis E-Commerce pada Pengguna Online Shopâ€, Economica: Jurnal Ekonomi Islam, Vol. 9 No. 1 (2018).
Saferi, Intan, Sri Retno Handayani, “Identifikasi Pengelolaan Keuangan terhadap Peluang Usaha Onlineâ€, Journal and Proceeding Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unsoed Vol. 4 No. 1 (2014).
Syarifuddin, Amir. Garis-Garis Besar Fiqh. Jakarta: Prenada Media, 2003