Wakaf sebagai Strategi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
Main Article Content
Abstract
Signifikansi wakaf selama ini masih kurang begitu familiar dimata masyarakat Indonesia. Sebagaian besar mind set mereka masih menganggap dan memahami bahwa persoalan wakaf masih sebatas tentang aset tak bergerak seperti tanah, itupun dengan model pendayagunaan yang masih terbilang jauh dari kata maksimal, seperti peruntukkannya sebagai masjid, sekolah, pesantren, tempat pemakaman dan lain sebagainya, sehingga secara kemanfaatan masih terasa nuansa relijiusitasnya dibandingkan dengan kemanfaatan ekonomi yang seharusnya. Padahal secara fiqih ulama meluaskan makna objek yang bisa dijadikan wakaf tidak hanya pada tanah atau aset tak bergerak seperti yang banyak dipahami. Bahkan dengan gagasan itu dimunculkan ide untuk menjadikan uang sebagai objek wakaf karena melihat nilai kemanfaatannya yang sangat fleksibel. Begitu pula dengan dalam hal tanah atau aset tak bergerak, pakar ekonomi banyak menyebutkan jika pendayagunaan aset wakaf bisa dikelola secara produktif, semisal dibuat toko, perhotelan dan lai-lain. Untuk itu penelitian ini mencoba untuk mengulas lebih jauh tentang paradigma zakat dari berbagai prespektif pendapat ulama dan menggali lebih dalam lagi potensi produktifitasnya. Penelitian ini merupakan penelitian studi pustaka yang disampaikan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wakaf merupakan filantropi yang memiliki potensi ekonomi luar biasa yang mampu untuk mensejahterakan masyarakat secara luas, baik yang berupa wakaf uang maupun waqaf aset tak bergerak.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
References
Ahmad Djunaidi (Ketua), Pengembangan Wakaf Tunai, Jakarta, DPW DirJen BIMAS DEPAG RI: 2006
Achmad Djunaidi (ketua), Paradigma Baru Wakaf di Indonesia, (Jakarta, Direktorat Wakaf: 2005
Ahmad Djunaidi (Ketua), Panduan Pemberdayaan Tanah Wakaf Produktif Strategis di Indonesia, Jakarta, DPW DirJen BIMAS DEPAG RI: 2006
Achmad Djunaidi dan Thobieb al-Asyhar, Menuju Era Wakaf Produktif…, Jakarta, Mitra Abadi Press: 2006
Abdul Ghofur Anshori, Hukum dan Praktik Perwakafan di Indonesia, Yogyakarta, Pilar Media: 2005
Abdurrahman Kasdi, Fikih Wakaf.., Yogyakarta, Idea Press Yogyakarta: 2013
Ahmad Furqan, Praktik Wakaf Uang di Bank Syariah Mandiri, jurnal manahij Vol VI no 1 januari 2012.
Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Perkembangan Pengelolaan Wakaf di Indonesia, Jakarta: Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat: 2006
Direktorat Pemberdayaan Wakaf Dirjen Bimbingan Masyarakat, Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf, Jakarta, DPW DirJen BiMas: 2006
Farid Wadjdy dan Mursyid, Wakaf dan Kesejahteraan Umat…., Jogjakarta, Pustaka Pelajar: 2007
Ibnu Abidin, Hasiyah Raddu al-Mukhtâr‘ala al-Dari al-Mukhtâr, Beirut, Dar el- Fikr: 2000), jld.3,
Jaih Mubarak, Wakaf Produktif, Bandung, Simbiosa Rekatama Media: 2008
Juhaya S. Praja dan Mukhlisin Muzarie, Pranata Ekonomi Islam: Wakaf, Yogyakarta, Dinamika:2009
Mukhlisin Muzarie, Hukum Perwakafan dan Implikasinya Terhadap Kesejahteraan Masyaraka…, Jakarta, Kemntrian Agama RI: 2010
Miftahul Huda, Pengelolaan Wakaf dalam Prespektif Fundraising, Jakarta, Kementrian Agama RI: 2012
Mohammad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam: Zakat dan Wakaf, Depok, UI press, 1988
Muhammad Abid Abdullah al-Kabisi, Ahkam al-Waqf al-Syariah al-Islamiyah, penterjemah, Ahrul Sani Faturrahman dkk. dalamHukum Wakaf……, Depok, IIMaN Press: 2004
Muhyar Fanani, Berwakaf Tak Harus Kaya, dinamika Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia, Semarang, Walisongo Press: 2010.
Mundzir Qahf, Manajemen Wakaf Produktif, penerjemah. Muhyiddin Mas Rida, Jakarta, KHALIFA: 2005
Suhrawardi K Lubis, dkk., Wakaf dan Pemberdayaan Umat, Jakarta, Sinar Grafika: 2010
Sulaiman bin Umar bin Muhammad al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ‘ala Syarh Minhâj al-Thullâb, Beirut, Dar al-Shâdir: tt
Wahbah Zuhaili, Muasû‘ah al-Fiqhiyyah al-Islâmi wa al-Qdhâya al-Mu‘âshirah, Dimasyq, Dar al-Fikr: 2010), jld.9,
Wahbah Zuhaili, al-Fiqhal-Islâmî wa Adillatuhu, Dimasyq, Dar el-Fikr: 1975, cet.ke- 3, jld.8
Wizârah al-Auqâf wa al-Syu'ûn al-Islâmiyyah, Mausû‘ah al-Fiqhiyyah al- Kuwaitiyyah, Kuwait, Wizârah al-Auqâf wa al-Syu'ûn al-Islâmiyyah: 1983
Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf
Undang-Undang Republik Indonesia No.41 tahun 2004 tentang Wakaf
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik
Sirut Resmi BWI (Badan Wakaf Indonesia), Sekilas Badan Wakaf Indonesia, http://bwi.or.id/index.php/in/tentang-bwi/sekilas-bwi, diakses 29 Mei 2015.