Wakaf sebagai Strategi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Main Article Content

Mochammad Andre Agustianto

Abstract

Signifikansi wakaf selama ini masih kurang begitu familiar dimata masyarakat Indonesia. Sebagaian besar mind set mereka masih menganggap dan memahami bahwa persoalan wakaf masih sebatas tentang aset tak bergerak seperti tanah, itupun dengan model pendayagunaan yang masih terbilang jauh dari kata maksimal, seperti peruntukkannya sebagai masjid, sekolah, pesantren, tempat pemakaman dan lain sebagainya, sehingga secara kemanfaatan masih terasa nuansa relijiusitasnya dibandingkan dengan kemanfaatan ekonomi yang seharusnya. Padahal secara fiqih ulama meluaskan makna objek yang bisa dijadikan wakaf tidak hanya pada tanah atau aset tak bergerak seperti yang banyak dipahami. Bahkan dengan gagasan itu dimunculkan ide untuk menjadikan uang sebagai objek wakaf karena melihat nilai kemanfaatannya yang sangat fleksibel. Begitu pula dengan dalam hal tanah atau aset tak bergerak, pakar ekonomi banyak menyebutkan jika pendayagunaan aset wakaf bisa dikelola secara produktif, semisal dibuat toko, perhotelan dan lai-lain. Untuk itu penelitian ini mencoba untuk mengulas lebih jauh tentang paradigma zakat dari berbagai prespektif pendapat ulama dan menggali lebih dalam lagi potensi produktifitasnya. Penelitian ini merupakan penelitian studi pustaka yang disampaikan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wakaf merupakan filantropi yang memiliki potensi ekonomi luar biasa yang mampu untuk mensejahterakan masyarakat secara luas, baik yang berupa wakaf uang maupun waqaf aset tak bergerak.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Agustianto, Mochammad Andre. “Wakaf Sebagai Strategi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat”. El-Qist: Journal of Islamic Economics and Business (JIEB) 9, no. 2 (December 18, 2020): 143–163. Accessed April 24, 2024. https://jurnalfebi.uinsby.ac.id/index.php/elqist/article/view/232.
Section
Articles

References

Ahmad Djunaidi (Ketua), Pengembangan Wakaf Tunai, Jakarta, DPW DirJen BIMAS DEPAG RI: 2006

Achmad Djunaidi (ketua), Paradigma Baru Wakaf di Indonesia, (Jakarta, Direktorat Wakaf: 2005

Ahmad Djunaidi (Ketua), Panduan Pemberdayaan Tanah Wakaf Produktif Strategis di Indonesia, Jakarta, DPW DirJen BIMAS DEPAG RI: 2006

Achmad Djunaidi dan Thobieb al-Asyhar, Menuju Era Wakaf Produktif…, Jakarta, Mitra Abadi Press: 2006

Abdul Ghofur Anshori, Hukum dan Praktik Perwakafan di Indonesia, Yogyakarta, Pilar Media: 2005

Abdurrahman Kasdi, Fikih Wakaf.., Yogyakarta, Idea Press Yogyakarta: 2013

Ahmad Furqan, Praktik Wakaf Uang di Bank Syariah Mandiri, jurnal manahij Vol VI no 1 januari 2012.

Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Perkembangan Pengelolaan Wakaf di Indonesia, Jakarta: Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat: 2006

Direktorat Pemberdayaan Wakaf Dirjen Bimbingan Masyarakat, Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf, Jakarta, DPW DirJen BiMas: 2006

Farid Wadjdy dan Mursyid, Wakaf dan Kesejahteraan Umat…., Jogjakarta, Pustaka Pelajar: 2007

Ibnu Abidin, Hasiyah Raddu al-Mukhtâr‘ala al-Dari al-Mukhtâr, Beirut, Dar el- Fikr: 2000), jld.3,

Jaih Mubarak, Wakaf Produktif, Bandung, Simbiosa Rekatama Media: 2008

Juhaya S. Praja dan Mukhlisin Muzarie, Pranata Ekonomi Islam: Wakaf, Yogyakarta, Dinamika:2009

Mukhlisin Muzarie, Hukum Perwakafan dan Implikasinya Terhadap Kesejahteraan Masyaraka…, Jakarta, Kemntrian Agama RI: 2010

Miftahul Huda, Pengelolaan Wakaf dalam Prespektif Fundraising, Jakarta, Kementrian Agama RI: 2012

Mohammad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam: Zakat dan Wakaf, Depok, UI press, 1988

Muhammad Abid Abdullah al-Kabisi, Ahkam al-Waqf al-Syariah al-Islamiyah, penterjemah, Ahrul Sani Faturrahman dkk. dalamHukum Wakaf……, Depok, IIMaN Press: 2004

Muhyar Fanani, Berwakaf Tak Harus Kaya, dinamika Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia, Semarang, Walisongo Press: 2010.

Mundzir Qahf, Manajemen Wakaf Produktif, penerjemah. Muhyiddin Mas Rida, Jakarta, KHALIFA: 2005

Suhrawardi K Lubis, dkk., Wakaf dan Pemberdayaan Umat, Jakarta, Sinar Grafika: 2010

Sulaiman bin Umar bin Muhammad al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ‘ala Syarh Minhâj al-Thullâb, Beirut, Dar al-Shâdir: tt

Wahbah Zuhaili, Muasû‘ah al-Fiqhiyyah al-Islâmi wa al-Qdhâya al-Mu‘âshirah, Dimasyq, Dar al-Fikr: 2010), jld.9,

Wahbah Zuhaili, al-Fiqhal-Islâmî wa Adillatuhu, Dimasyq, Dar el-Fikr: 1975, cet.ke- 3, jld.8

Wizârah al-Auqâf wa al-Syu'ûn al-Islâmiyyah, Mausû‘ah al-Fiqhiyyah al- Kuwaitiyyah, Kuwait, Wizârah al-Auqâf wa al-Syu'ûn al-Islâmiyyah: 1983

Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf

Undang-Undang Republik Indonesia No.41 tahun 2004 tentang Wakaf

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik

Sirut Resmi BWI (Badan Wakaf Indonesia), Sekilas Badan Wakaf Indonesia, http://bwi.or.id/index.php/in/tentang-bwi/sekilas-bwi, diakses 29 Mei 2015.