Urgensi DSN-MUI Sebagai Otoritas Pengawas Syariah Lembaga Keuangan Syariah

Main Article Content

Marlisa Elpira
Marli Candra

Abstract

The existence of a sektoral supervisory system in the financial service sektors may lead to disagreements in solving financial problems, which resulting in inefficiency of the supervision. The ideal Islamic financial institution Supervision system is not only in the operational institution aspect, but also includes oversight of compliance to apply the Islamic Principles in all of financial activities, which should be an integral part of the Financial Services Authority (OJK). By using the normative legal research with secondary data were analyzed qualitatively, the author conclude that the position of DSN-MUI as an separated institution from the OJK have some weaknesses: disagreement between the agency authority to DSN-MUI in understanding Islamic financial problems, there are some fatwas can not be absorbed in legislations language, the violations of Islamic principles, DPS are being bound to the bank because of salary, and the not-binding DSN-MUI fatwas to Islamic Banks directly.  Therefor, the presence of OJK as an institution Financial services authority must be equipped with a compotent shariah supervisory structure.


Key Words: sektoral supervisory system; Islamic principles; the financial services authority.


 


Abstrak: Adanya sistem pengawasan sektoral di sektor jasa keuangan dapat menyebabkan ketidaksepahaman dalam memecahkan masalah keuangan yang terjadi, yang berakibat kepada ketidakefisienan pengawasan tersebut. Sistem pengawasan lembaga keuangan syariah yang ideal adalah mengawasi kegiatan operasional lembaga keuangan secara umum sekaligus mengawasi kepatuhan menerapkan prinsip Syariah dalam kegiatan tersebut, di mana keduanya harus menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam otoritas jasa keuangan yang Islami. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif, penulis menyimpulkan bahwa kedudukan DSN-MUI sebagai lembaga yang terlepas dari lembaga otoritas di sektor jasa keuangan memiliki beberapa kelemahan: ketidaksepahaman antara lembaga otoritas dengan DSN dalam memahami masalah di sektor jasa keuangan syariah, terdapat fatwa yang tidak dapat diserap dalam bahasa peraturan perundang-undangan, adanya pelanggaran prinsip syariah, terikatnya DPS dengan bank yang diawasi dengan adanya biaya transportasi yang menjadi beban bank syariah terkait, serta tidak mengikatnya fatwa DSN secara langsung terhadap bank-bank syariah. Oleh karena itu, kehadiran OJK sebagai lembaga otoritas jasa keuangan harus dilengkapi dengan struktur pengawasan syariah yang kompeten.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Elpira, Marlisa, and Marli Candra. “Urgensi DSN-MUI Sebagai Otoritas Pengawas Syariah Lembaga Keuangan Syariah”. El-Qist: Journal of Islamic Economics and Business (JIEB) 10, no. 1 (May 21, 2020): 22–38. Accessed April 16, 2024. https://jurnalfebi.uinsby.ac.id/index.php/elqist/article/view/270.
Section
Articles

References

Buku
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. 2011.
Antonio, Muhammad Syafi’ie. Bank Syariah Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press. 2007.
Ascarya. Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Press. 2013.
Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan. Booklet Perbankan Indonesia 2013. Jakarta:BI. 2013.
Hermansyah. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup. 2011.
Huda, Nurul dan Mohammad Haykal. Lembaga Keuangan Islam, Tinjauan Teoritis dan Prakris. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup. 2010.
Iska, Syukri. Sistem Perbankan Syariah di Indonesia Dalam Perspektif Fikih Ekonomi. Yogyakarta: Fajar Media Press. 2012.
Lubis, Suhrawardi K. dan Farid Wajdi. Hukum Ekonomi Islam. Jakarta: Sinar Grafika. 2012.
Nafis, M. Cholil. Teori Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta: UI-Press. 2011.
Manan, Abdul. HukumEkonomi Syariah Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup. 2012.
Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2007.
Sumitro, Warkum. Asas-Asas Perbankan Syariah dan Lembaga-lembaga Terkait. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2004.

Jurnal
Masciandaro, Donato dan Quintyn, Marc.“Reforming Financial Supervision and the Role of Central Banks: a Review of Global Trends, Causes and Effects (1998-2008),” Centre of Economic Policy Research. Februari 2009.
Song, Inwong dan Oosthuizen, Carel. “Islamic Banking Regulation and Supervision: Survey Result and Challenges,” IMF Paper. Desember 2014.

Internet
BI. Arsitektur Perbankan Indonesia dari http://www.bi.go.id/web/id/ diunduh 10/30/2013
http://www.bi.go.id/id/perbankan/syariah/Contents/Default.aspx 12/22/2013
http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/12/16/ diunduh 22/12/2013
Ma’ruf Amin dalam wawancara dengan majalah detik edisi 67, dari http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2013/03/17/kelirumologi-investasi-emas-gtis-537972.html diunduh 10/29/2013
Struktur Organisasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wide, dari www.ojk.go.id/dl.php?i=286 diunduh 3/31/2015

Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Lembaga keuangan Syariah
Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa keuangan (OJK)
PBI No. 13/2/PBI/2-11 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum