@article{Egi Lestari_Fitriyah_Fitri Rahmawati_2020, place={Surabaya, Indonesia}, title={PENGGUNAAN KOIN SHOPPEE DALAM JUAL BELI SALAM DI SHOPPEE}, volume={9}, url={https://jurnalfebi.uinsby.ac.id/index.php/elqist/article/view/225}, DOI={10.15642/elqist.2019.9.1.70-86}, abstractNote={<p>Perkembangan zaman yang sangat pesat pada masa ini menyebabkan masyarakat lebih banyak melakukan transaksi jual beli secara <em>online.</em> salah satu <em>marketplace</em> yang banyak diminati adalah shopee.co.id dimana Shopee mampu menyediakan bebagai fitur menarik dengan manajemen pemasaran yang baik. Salah satu fitur unngulan Shopee adalah koin Shopee, koin tersebut merupakan koin emas yang dapat digunakan sebagai <em>chash back </em>oleh setiap pengguna ketika melakukan transaksi jual beli serta didukung dengan cara mendapatkannya yang relatif mudah. Aplikasi Shopee sendiri dalam hukum Islam disebut dengan istilah <em>simsaroh</em> (makelar). <em>Simsaroh</em> yaitu jualbeli di mana ada satu pihak yang menjualkan barang milik orang dan mendapatkan upah atas jasanya menjualkan barang tersebut. Oleh karena itu pada penulisan ini penulis mendreskripsikan tentang hukum penggunaan koin Shopee pada jual beli salam di shopee.co.id. Penulisan ini menggunakan metode kualitatif yang berlandaskan pada teori-teori serta data-data yang didapatkan diambil dari literasi. Maka berdasarkan analisis yang dilakukan diperoleh kesimpulan bahwa penggunaan koin shopee adalah halal, koin shopee dapat dimanfaatkan sebagai diskon atau potongan harga sehingga koin shopee dapat mempermudah pengguna dalam melakukan transaksi. Koin Shoppe juga memiliki daya pikat bagi konsumen untuk melakukan Online Shopping menggunakan aplikasi shoppee. Jadi, koin shopee merupakan strategi pemasaran shoope yang dapat memberikan dampak baik kepada semua pihak.</p>}, number={1}, journal={El-Qist: Journal of Islamic Economics and Business (JIEB)}, author={Egi Lestari, Irsa and Fitriyah, Mahdiyah and Fitri Rahmawati, Riska}, year={2020}, month={Sep.}, pages={70–86} }