Analisis Laju Pertumbuhan dan Kontribusi Pajak Hotel dan Pajak Restoran pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya (Studi Kasus di Pemerintahan Kota Surabaya)
DOI:
https://doi.org/10.15642/oje.2019.4.1.49-56Keywords:
kontribusi; pajak hotel dan pajak restoran; pendapatan asli daerah; pembangunan daerahAbstract
kegiatan pemungutan pajak yang hakikatnya merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang bersifat memaksa. Berdasarkan hasil penelitian menjelaskan bahwa wujud nyata dari pemenuhan hak untuk setiap daerah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan otonomi daerah secara mandiri dengan melakukan penggalian sumber dana Pendapatan Asli Daerah yang dianggap mampu mengelolah dan pengalokasiannya. Dana Pendapatan Asli Daerah diperoleh dari pajak yang merupakan biaya wajib yang harus dibayarkan setiap warga negara yang salah satu jenisnya adalah pajak hotel dan pajak restoran. Sektor pajak daerah merupakan sektor yang sangat mempengaruhi kondisi keuangan pemerintah daerah Kota Surabaya, punggutan pajak yang dilakukan oleh pemerintah Kota Surabaya digunakan untuk mengatur perekonomian Kota Surabaya. Pada penelitian ini menjelaskan bagaimana kontribusi dari pajak hotel dan restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah. Penerapan dana dan anggaran Pendapatan Asli Daerah diharapkan dapat meningkatkan dan melaksanakan program kerja untuk pembangunan fisik dan non fisik di Kota Surabaya dapat terealisasikan dengan bagus. Dalam kegiatan pemunggutan pajak daerah dan realisasinya terdapat tahapan pertanggungjawaban dengan adanya surat pertanggungjawaban dan sudah tersampaikan kepada inspektorat pajak dengan tepat. Dalam perwujudan pembangunan daerah sudah efektif karena memperbaiki pembangunan kota sesuai dengan kebutuhan dan sudah dapat menerapkan Otonomi Daerah dalam wilayahnya.
Downloads
References
Betty Rahayu. “ Analisis Potensi Pajak Hotel Terhadap Realisasi Penerimaan Pajak Hotel di Kabupaten Gunungkidul” skripsi (2016):
Christina Ratih P. “Analisis Kontribusi Pajak Hotel dan Retoran Terhadap Pendapatan Asli Daerah (Studi Kasus di Pemerintahan Kota Yogyakarta)” skripsi (2010)
Diaz Ardhiansyah, Sri Mangesti Rahayu, Achmad Husaini. “Analisis Potensi Pajak Hotel dan Pajak Restoran dan Kontribusinya Terhadap Pendapaatan Asli Daerah (Studi Kasus pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Batu Tahun 2011-2013)”14, no.1 (2014)
Edward W Memah. “Efektivitas dan Kontribusi Penerimaan Pajak Hotel dan Restoran Terhadap PAD Kota Manado”1, no. 3 (2013)
Irsandy Octovido, Nengah Sudjana, dan Devi Farah Azizah. “Analisis Efektivitas dan Kontribusi Pajak Daerah Sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah Kota Batu (Studi Pada Kasus Pendapatan Daerah Kota Batu Tahun 2009-2013)”15, no.1
Siti Kurnia Rahayu, Ely Suhayati. Perpajakan Teori dan Teknis Perhitungan. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 70 Tahun 2016
Data Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya
Ibu Dra. Nurhayati, MM. Wawancara, 24 Juni 2019
Bapak Budianto, Wawancara, 31 Mei